Tangerang – Perkara perdata No. 1333/Pdt.G/2021 di PN Tangerang atau kasus klaim kepemilikan Ruko Mahkota Mas, Blok G. No 10, Cikokol, Tangerang, Kamis (13/01/2022) telah dimediasi.
Hadir dalam mediasi itu, Mediator dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Yunihar, penggugat, Pdt. Drs. Charles Tumbel (Ketua MD GPdI, Banten), didamping kuasa hukumnya, Tarida Sondang P Siagian, SH, MH dan Ben Sitompul, SH., MH. Sedangkan tergugat Pdt. Yopie Silooy tidak hadir, diwakilkan kepada kuasa hukumnya, Ester Silooy, SH, Julius J Ferdinandus, SH, Ferdian Sutanto, SH., C.L.A dan Onnes Pardede, SH.
Di awal, sebelum membuka perbincangan mediasi, Ketua Mediasi, Yunihar, SH menanyakan kehadiran penggugat dan tergugat serta kuasa hukumnya masing – masing. “Bapak ibu yang saya hormati, hari ini saya mediator dalam perkara 1333. Namun sebelum kita masuk sidang mediasi saya menginformasikan terlebih dahulu. Apakah para pihak yang hari ini hadir mewakili dari unsur penggugat dan tergugat?,” tanyanya “Kami dihadiri penggugat langsung—prinsipal dan penasehat hukum,” Jawab Tarida Sondang P Siagian, SH, MH.
“Kuasa hukum, sedangkan prinsipal (Drs. Yopie Silooy) tidak hadir,” Jawa Julius J Ferdinandus, SH, penasehat hukum dari Pdt. Yopi Silooy. ”Apakah ketidak hadirannya disertai dengan surat kuasa istimewa?” Tanya mediator. “Iya,” jawab Julius sambil memberikan surat kuasa kepada Mediator dari. “Pak Yopie Silooy,”tanya Mediator, “Iya,” jawab Julius.
Mediator, kemudian memeriksa isi surat yang diberikan Julius. Setelah itu surat kuasa istimewa tersebut diberikan kepada pihak penggugat, Tarida Sondang P Siagian, SH.
Sementara Tarida, SH membaca surat kuasa istimewa Drs. Yopie Silooy, Mediator menjelaskan soal aturan mediasi. “Pasal 7, mediasi itu wajib dihadiri oleh prinsipal, dan atau kuasa hukum. Perihal kehadiran dipertegas di pasal 22 dan 23. Prinsipal penggugat itu wajib hadir, bila tidak hadir itu saya langsung merekomendasikan untuk dihadirkan. Terus tergugat tidak hadir, dia dihukum dengan pembebanan biaya perkara seluruhnya, termasuk juga jasa mediasi,”
Mediator membacakan alasan yang dapat digunakan kalau prinsipal tidak hadir. Pertama sedang dalam pengakuan. Kedua, sedang dalam tugas negara yang tidak bisa ditinggalkan. Ketiga, sedang dalam kondisi sakit. Keempat, sedang dalam menjalankan pekerjaannya yang tidak bisa ditinggalkan. “Semua persyaratan itu harus disertai dengan buktinya,”kata Mediator.
Muncul sanggahan dari pihak penasehat hukum, Drs. Yopie Silooy, yaitu Julius, soal tidak hadirnya prinsipal penggugat, dalam hal ini Ketua Umum (Ketum) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI), Pdt. DR. Jhonny Weol.
Julius berpegang pada salinan gugatan hukum yang diterimanya, dimana penggugat prinsipal, adalah Pdt. DR. Jhonny Weol, dan keberadaan Pdt. Samuel Charles Tumbel, melakukan gugatan karena adanya surat mandat dari Ketum GPdI, Pdt. DR. Jhonny Weol.
Akibatnya, terjadi diskusi panjang, hampir 45 menit antara Mediator dan penasehat hukum Yopie Silooy, dan tidak mendapatkan persepsi yang sama dalam hal siapa pengggugat prinsipal apakah Ketum GPdI, Pdt. DR. Jhonny Weol dan perlu dihadirkan atau tidak.
Hasilnya, Mediator menyatakan sidang mediasi gagal dan ditutup. Dengan begitu otomatis kasus 1333 akan berlanjut dalam pengadilan. “Mediasi ini gagal karena tidak tercapai kesepakatan. Karena ada pemahaman yang berbeda, tentunya tidak bisa kita teruskan. Mediasi itu tidak dalam rangka masuk ke pokok perkara, mediasi itu bagaimana satu persitiwa hukum atau perselisihan terjadi, lalu masuklah gugatan di sini (PN Tangerang). Dalam bermediasi ini mestinya tidak ke pokok perkara, tetapi bagaimana para pihak ini digiring untuk bisa diselesaikan di mediasi,”terang Mediator kepada media ini.
“Kalau masuk dalam sesi mediasi, kita harus kesampingkan peristiwa yang telah terjadi, karena tidak dalam rangka mencari benar salah, tidak mencari untung – rugi, dan tidak mencari menang kalah. Itulah prinsip mediasi. Tetapi kenapa mediasi ini gagal? Diantaranya, karena tidak ada cela untuk penyamaan persepsi. Kan untuk bermediasi harus menyamakan persepsi terlebih dahulu, untuk persepsi itu sendiri tidak ada sehingga saya tidak bisa lanjutkan masuk jauh lebih dalam,”tuturnya.
Gagalnya mediasi, otomatis perkara ini akan masuk dalam gelar persidangan. “Sengketa tentang rumah Tuhan. Kantor GPdI oleh pendeta melawan pendeta. Saya sarankan sebagai pengacara, berdamailah jangan dihakimi oleh hakim dunia,”kata penasehat hukum dari Ketua Majelis Daerah GPdI Banten, Ben Sitompul kepada media ini.
Ditegaskan Ben Sitompul, para pendeta yang bersengketa ini sedang dihakimi oleh hakim dunia. “Karena, Saya menduga, ada di sini yang salah, tidak mungkin dua – dua benar, salah satu harus salah. Apakah kiri atau kanan, tetapi saya mengingatkan semua pihak yang terlibat dalam sengketa ini, ingatlah Kisah Para Rasul bahwa Ananias dan Safira, mati karena berbohong tentang harta,”tegasnya.
Sedangkan, penasehat Ketua MD Banten yang lain, Tarida Sondang, SH, berbicara dari aspek hukum. “Dalam sidang mediasi sejak awal memang sudah terlihat mereka tidak siap, dan ingin menunda – nunda, buktinya surat kuasa istimewa dari tergugat tidak memenuhi standar untuk menjadi alasan tidak hadir dalam bermediasi. Tetapi sebaliknya mereka mempersoalkan siapa prinsipalnya dari pihak kami. Aku pikir orang bodoh sekalipun tahu prinsipalnya dalam perkara itu adalah penggugat. Soal benar atau tidak legal standingnya dia, itu ajukan saja dalam jawaban, eksepsi, dalam pokok perkara, tidak dalam mediasi,”katanya.
Menurut Tarida Sondang, alasan pihak penasehat hukum Yopie Silooy mengangkat soal legal standing hanya untuk menunda – nunda sidang. “Aku sangat paham dan mengerti maksud dan tujuan kenapa mereka mengulur – ulur perkara ini, sampai minta dihadirkan Ketua Umum, Pdt. DR. Jhonny Weol, yang sebenarnya tidak ada hubungannya. Ini hanya sebuah cara untuk mengulu-ulur waktu karena tidak siap menghadapi substansi perkara,”tegasnya.
Bila dilihat dari perspektif lawyer, Tarida Tondang menegaskan, hanya memandang bahwa kasus ini supaya tetap berjalan. “Target kita hanya mau mengungkapkan yang benar, tidak lebih dari itu. Soal menang atau kalah kita tidak terlalu penting, yang penting tugas kami sudah mengupayakan, karena Ruko itu milik MD,”tegasnya.
Tambahnya, baginya tidak terlalu penting dengan menang atau kalah, cuma diperlukan untuk menyatakan kebenaran. “Karena firman Tuhan katakan, katakan iya kalau iya dan tidak kalau tidak, karena selebih nya berasal dari si jahat,”.
Ditanya soal keterlibatan Pdt. DR. Jhonny Weol dalam perkara ini, Tarida Sondang berkata, tidak ada karena secara organisasi Pdt. DR. Jhonny Weol, hanya memberikan mandat kepada MD Banten. “Untuk itu bacalah AD/ART GPdI Pasal 12. Itu hanya kewajiban secara organisatoris saja. Apalagi Ruko ini milik MD Banten yang belum diserahkan kepada pihak pusat (MP). Kenapa? Karena sertifikatnya masih atas nama Pdt. Yopi Silooy dan masih dipegangnya. Jadi MD Banten, berkepentingan untuk itu. Kalau sudah selesai, baru akan diserahkan kepada organisasi. Jadi tidak ada urusan Pdt. DR. Jhonny Weol, dalam kasus ini,”terangnya.
“Intinya mereka cuma mau menunda – nunda, karena mereka sangat tidak siap untuk substansi perkara ini diperiksa. Karena ada enam bukti yang cukup kuat, belum lagi saksi – saksi dalam rapat pleno memutuskan untuk pembelian Ruko itu, dan tergugat ada andil di dalamnya yang menyatakan Ruko ini milik MD GPdI Banten,”tegasnya.
Media ini juga bertanya kepada pihak penasehat hukum Yopie Silooy, yaitu Ester Siloy, SH, lewat pesan WA, . “Mediasi hari ini belum masuk pada mediasi, hanya sampai pada PRINSIPAL dan terhenti karena tim kuasa hukum Yopie Silooy, menolak Ketua MD Banten sebagai prinsipal, seharusnya MP ( KETUM GPdI ) yang dihadirkan sebagai PRINSIPAL sebagaimana surat Mandat dari MP GPdI no 395/ MP- GPdI/ Mandat/ XI-2021 tertanggal 25 Nov 2021,”tulisnya dalam pesan WA.
Gagalnya mediasi ini, diakui oleh Ester Silooy, otomatis masuk pada pemeriksaan perkara No.1333/Pdt.G/2021/PN.Tng. “Sidang pokok perkara berlanjut,”kata Ester dan sangat yakin akan memenangkan perkara karena memiliki bukti kepemilikan Ruko yang sempurna (valid/autentik/sempurna). “Tidak pernah ada surat perjanjian/ kesepakatan dan / atau PERBUATAN HUKUM JUAL BELI bpk.Yopie Silooy dengan pihak lain,”tambah Julius lewat pesan WA.Ditambahkan oleh Julius, SH, bahwa gagalnya mediasi karena kuasa hukum tergugat keberatan apabila Samuel Charles Tumbel sebagai prinsipal sebab GPdI adalah Badan Hukum Gerejawi, lagi pula sudah terbit Surat Mandat dari MP untuk gugat Yopie Silooy.