JAKARTA – Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) sudah berusia 1 abad lebih. Ini bukanlah waktu yang singkat—melainkan secara usia ini sudah melewati yang banyak disebut orang “banyak makan asam dan garam” atau memiliki banyak pengetahuan dan pengalaman.
Tapi faktanya diperingatan satu abad GPdI sampai tulisan ini diberitakan—ada banyak persoalan yang berhembus keluar menjadi konsumsi publik, seperti persoalan – persoalan yang berproses di meja hukum.
Sebut saja, adanya laporan di Bareskrim tentang AD/ART Palsu, gugatan perdata dari Majelis Daerah Lampung (MD), kepemimpinan Pdt. Samuel Karundeng yang sedang berproses di Pengadilan Negeri, Jakarta Utara. Juga ada informasi MD Sumatera Selatan, kepemimpinan Pdt. Harry Gultom melakukan gugatan ke pengadilan—sedang berproses. Terungkap juga gugatan pidana dari Majelis Pusat (MP) kepada MD Lampung, kepemimpinan Pdt. Samuel Karundeng—sedang berproses.
Kepada media ini, pengacara, Ferry Ericson, S.H, mengungkapkan gugatan perdata MD Lampung, kepemimpinan Pdt. Samuel Karundeng, sedang berproses ditahap jawab menjawab. “Tuntutan ini perdata yang tujuannya agar secara hukum pengadilan negeri Jakarta Utara, menyatakan tidak sah keputusan MP GPdI dalam melaksanakan Musyawarah Daerah di Lampung, dan tidak sah pembekuan kepengurusan yang dipimpin Pdt. Samuel Karundeng,”katanya, dan dalam agenda sidang minggu ini adalah jawaban pihak tergugat (MP).
Ferry Ericson, S.H, menegaskan pembelaan yang diberikan kepada Pdt. Samuel Karundeng cs semata untuk mencari keadilan karena pihaknya melihat keputusan MP GPdI, tidak sesuai AD/ART. “Kalau melihat dari AD/ART, mestinya tuntutan klien kami, Pdt. Samuel Karundeng, dikabulkan hakim,” terangnya.
Ferry Ericson, S.H membenarkan Pdt. Samuel Karundeng telah melakukan penyetoran 20 % uang perpuluhan MD Lampung ke MP. “Dengan disetorkan seharusnya sudah selesai. Tapi ternyata proses pidananya yang dilaporkan MP terhadap Pdt. Samuel Karundeng dan kawan – kawan masih berproses,”katanya.
Dalam percakapan dengan media ini terungkap, Ferry Ericson, S.H juga menjadi pengacara MD Sumatera Selatan, kepemimpinan Pdt. Harry Gultom. “Perbedaan Lampung dan Sumatera Selatan yaitu Lampung belum sempat laksanakan Musyawarah Daerah sedangkan Sumatera Selatan sudah sempat melaksanakan Musyawarah Daerah, tetapi tidak sampai selesai. Kami juga penasehat hukumnya dan sedang dalam proses gugatan perdata,”
Ferry Ericson S.H, menegaskan adanya tuntutan hukum dari MD Sumatera Selatan menambah panjang anggapan kesewenang – wenangan MP dalam menginterpretasikan AD/ART. Termasuk dalam memberikan teguran kepada Ketua MPR GPdI. “Apa dasar hukumnya MP bisa menegur atau memecat MPR? keberadaannya sejajar dipilih dalam Musyawarah Besar (Mubes) yang sama,”
Semerawut yang terjadi di GPdI, dalam tangkapan dari jauh Ferry Ericson, S.H karena AD/ART GPdI tidak tegas—mestinya AD/ART itu jelas sehingga tidak ada cela bagi siapapun yang berkuasa untuk melakukan kesewenang – wenangan.
“Kalau kita baca AD/ART GPdI masih banyak kalimat yang berpeluang multi tafsir. Inilah, padahal AD/ART itu Haluan. Bukan siapapun yang membaca bisa memiliki perspektif masing – masing, dan siapa yang berkuasa dengan perspektifnya,”
“Kita mestinya bangga karena kasih harusnya menonjol. Marilah, jalankan amanat AD/ART—tapi yang lebih penting lagi adalah menjalankan perintah Firman Tuhan menjadi landasan dari dasar segala dasar, hukum dari segala hukum. Sebagai pemimpin harus bijak, selain mengikuti AD/ART, harus mengayomi semua anggotanya, dan yang terpenting lagi dalam menjalankan organisasi dilandasi takut akan Tuhan,”
Bila “menangkap” perkataan atau ungkapan dari Ketua Umum GPdI, Pdt. DR. Johnny Weol, di Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda), MD Jawa Barat beberapa bulan lalu, ia memiliki semangat untuk membuat AD/ART GPdI menjadi lebih jelas dan tegas.
Sebagai informasi, AD/ART GPdI yang menjadi pedoman GPdI saat ini diterbitkan bukan disaat Pdt. DR. Johnny Weol, memimpin. Selama kepemimpinannya belum pernah ada amandemen atau penyempurnaan AD/ART GPdI.
Lewat semangat untuk membangun GPdI, Pdt. DR. Johnny Weol di Mukerda, MD GPdI Jawa Barat, mengungkapkan keinginannya agar konstituen GPdI dapat mengusulkan untuk melakukan amandemen AD/ART.
Media ini melihat semangatnya Pdt. DR. Johnny Weol untuk memperbaiki AD/ART mendapatkan dukungan dari konstituen GPdI, termasuk MD GPdI Jawa Barat, yang langsung merespon dengan membentuk tim amandemen AD/ART dari GPdI Jawa Barat.
Banyak yang berharap di Mukernas yang akan diselenggarakan Oktober 2023 di Palembang, dapat memutuskan (penetapan) tanggal dilangsungkan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub)—dengan salah satu agenda dilakukannya amandemen AD/ART GPdI Produk tahun 2012.