Ketum PGI Meminta Tindakan Tegas Presiden atas Jaminan Kebebasan Beragama

0
Presiden akui adanya pelanggaran HAM masa lalu (Foto: Ist/google/DW.com)

Jakarta – Pembangunan (pendirian) rumah ibadah (gereja) merupakan pergumulan panjang tanpa kepastian dari Gereja-gereja di Indonesia. Data yang dimiliki Persekutuan Gereja – gereja di Indonesia (PGI) menunjukkan persoalan ijin pembangunan gereja mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Kasus lama belum selesai, sudah muncul lagi kasus baru. Bahkan terasa menjadi makin rumit menemukan jalan keluarnya.

Persoalan itu berjalan seiring dengan gangguan beribadah yang secara rutin dialami oleh beberapa komunitas gereja dan jemaat Kristen di beberapa tempat. Demikian tulis diawal dari siaran pers PGI, Jakarta 18 Januari 2023 yang dikirim oleh Jeirry Sumampow, Kepala Humas PGI.

Dalam siaran pers PGI tersebut, PGI menyambut baik dan memberi apresiasi tinggi sikap dan komitmen Presiden Joko Widodo yang disampaikan secara tegas dan gamblang dalam Rapat Koordinasi Nasional  di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Selasa (17/1/2023). Pernyataan tegas Presiden tersebut memberikan harapan ditengah pergumulan tanpa akhir terkait problematika pembangunan gereja.

Menyikapi pernyatan Presiden tersebut, Pdt. Gomar Gultom, Ketua Umum PGI, menyampaikan dukungannya. “Saya menyambut dengan sukacita pernyataan Presiden. Karena pada kenyataan yang tak dapat dipungkiri, banyak kasus penutupan rumah ibadah dan sulitnya memperoleh IMB untuk rumah ibadah,” katanya.

Lebih jauh beliau jelaskan bahwa dalam beberapa peristiwa, terlihat aparat keamanan yang mestinya melindungi umat beribadah malah tunduk kepada tekanan gerombolan masyarakat. Selain itu, Bupati atau Walikota yang mestinya mengeluarkan IMB pun tidak mau mengeluarkan IMB atas desakan dan tekanan gerombolan masyarakat.

BACA JUGA  Kesiapan Pdt Manuel Raintung Menjadi Calon Sekum PGI Periode 2019-2024

“Dalam kaitan ini, saya mengimbau Presiden untuk menggunakan wewenang dan otoritas yang dimilikinya menindak tegas semua Bupati, Walikota dan Aparat Keamanan yang tidak mengawal jaminan konstitusi atas kebebasan beragama ini,”tegas Ketua Umum PGI dalam sebuah catatannya yang dikirim lewat WA kepada media ini.

“Selain itu, saya mengimbau Presiden, melalui Mendagri dan Menag untuk membereskan regulasi terkait pemberian IMB rumah ibadah. Saya juga mengimbau Presiden untuk memerintahkan kepolisian menindak tegas gerombolan masyarakat yang gemar mengganggu kenyamanan orang beribadah,”pinta Pdt. Gomar Gultom.

Sejalan dengan itu menurut Pdt. Gomar Gultom, seperti ditulis dalam siaran pers PGI, FKUB yang sejatinya memfasilitasi perijinan malah terjebak pada pemaksaan oleh kelompok-kelompok yang mengklaim mayoritas. “Semua ini jelas-jelas merupakan pengangkangan terhadap amanat konstitusi,” tuturnya seraya menambahkan situasi ini bukanlah hal baru tetapi sudah berlangsung cukup lama serta kejadiannya bersifat masif.

“Oleh karenanya, peringatan Presiden pada Rapat Kerja Para Kepala Daerah tersebut mestinya menohok kita semua sebagai bangsa, karena ternyata begitu masif dan lamanya konstitusi dikangkangi justru oleh para pejabat dan aparat yang keberadaannya dilahirkan oleh konstitusi dan ditugasi melaksanakan amanat konstitusi,” jelasnya.

BACA JUGA  Pdt. Ferdinand Rompas, Membangun GPdI Jabar dengan Hati dan Kerja Keras

Akhirnya, terkait dengan Pernyataan Presiden tersebut, PGI ingin menegaskan beberapa hal guna memberi jaminan kepastian tentang ijin pembangunan gereja dan jaminan kebebasan beribadah.

1. PGI mendukung penuh upaya Presiden dan Pemerintah untuk memberikan jaminan kebebasan beribadah bagi seluruh rakyat Indonesia sesuai amanat dan implementasi konstitusi.

2. PGI menghimbau Presiden untuk menggunakan wewenang dan otoritas yang dimilikinya untuk menindak tegas Kepala Daerah dan Aparat Keamanan yang tidak mengawal jaminan konstitusi atas kebebasan beragama dan berkeyakinan ini.

3. PGI menghimbau Presiden, melalui Mendagri dan Menag, untuk membereskan regulasi terkait pemberian IMB rumah ibadah. Perlu dipertegas dan diperkuat jaminan kebebasan beribadah dan berkeyakinan sebagaimana amanat Konstitusi.

4. PGI menghimbau Presiden untuk memerintahkan Kepolisian RI menindak tegas gerombolan masyarakat yang gemar mengintimidasi dan mengganggu kenyamanan dan kebebasan orang beribadah.

Apa pendapat anda tentang post ini ?
+1
2
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini